Rabu, 20 Juli 2011

Menyeberang Jalan Sembarangan Denda Rp 250.000, Menurut Anda ?



Polisi dapat menilang pejalan kaki yang tidak menyeberang di tempat yang telah disediakan. Tetapi hal tersebut khusus dilaksanakan di tempat-tempat yang ada jembatan penyebrangan atau zebra cross, tidak berlaku di jalan yang di sekitarnya tidak tersedia tempat penyebrangan.

"Kalau dia menyeberang pada bukan tempat penyeberangannya, itu bisa disalahkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Royke Lumowa, di Mapolda Metro Jaya.

Jelas Royke, memang ada jalan tertentu yang diperbolehkan digunakan untuk menyeberang sepanjang tidak ada tempat penyeberangan seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan.

"Sepanjang itu ada dan itu aman menurut kepatutan dan kelayakan untuk diseberangi, itu boleh. Tapi, ketika dia menyeberang dan di tempat itu ada tempat penyeberangan atau zebra cros itu bisa ditilang karena melanggar," tegas Royke.

Denda yang diberlakukan pun lumayan bila kita harus merogoh kocek bila terbukti menyeberang disembarang tempat. "Dendanya minimal Rp 250 ribu dan bisa saja yang disita itu KTP-nya," ucapnya.

Agar masyarakat bisa menyeberang aman, Dirlantas menyarankan pemerintah memfasilitasi tempat-tempat penyeberangan. Pemerintah bisa bekerjasama dengan seluruh pemegang kepentingan yang lain termasuk masyarakatnya sendiri.

"Idealnya seperti itu, banyak pejalan kaki tidak ada fasilitas penyeberangan jalan. Tentunya pemerintah bisa menambah sarana tersebut. Misalnya di situ banyak kerumunan orang yang mau nyeberang tapi di situ tidak ada tempat penyeberangan jalan. Harusnya pemerintah peka dan harusnya itu dibuatkan. Seluruh stakholder lain harus peduli dan harus terlibat ikut memberikan saran dan masukan, kita harus peduli," saran Dirlantas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar